Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Dugaan Uang Perdamaian Mencuat,Ditreskrimsus Polda Babel Panggil Empat Pihak untuk Klarifikasi

Pangkalpinang – Penanganan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam perkara dugaan susut kadar emas saat dijual kembali ke Toko Mas Gunung Kawi terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kini memperluas pendalaman dengan memanggil sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Jum'at (24/7/2026)

Salah satu pihak yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi adalah Dodi Hendriyanto atau Bang Doi, pimpinan redaksi salah satu jejaring media, Radak.com.

Berdasarkan surat pemanggilan klarifikasi yang diterima, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait dugaan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, mutu, jaminan maupun keterangan sebagaimana dinyatakan kepada konsumen.

Dalam surat tersebut, Bang Doi diminta hadir di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Babel guna memberikan keterangan serta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Di tengah proses penyelidikan itu, Asmadi, SH menyampaikan adanya dugaan aliran dana yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Asmadi, Bang Doi diduga menerima sejumlah uang dari kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi. Dana tersebut kemudian, menurut keterangannya, ditransfer kepada kliennya sebagai uang perdamaian, dengan tujuan agar laporan dugaan susut kadar emas tidak berlanjut ke proses hukum.

Selain mengungkap dugaan tersebut, Asmadi mengatakan penyidik tidak hanya memanggil Bang Doi.

> "Ada empat pihak yang dipanggil penyidik, yakni pemilik Toko Mas Melati sebagai toko pembanding, pihak Pegadaian, pihak konter pulsa, dan Bang Doi," ujar Asmadi.

Keterangan keempat pihak tersebut dinilai penting untuk menguji kesesuaian fakta, menelusuri alur komunikasi para pihak, serta melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain guna memastikan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, Dodi Hendriyanto belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pemanggilan penyidik maupun dugaan yang disampaikan Asmadi. Pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi mengenai dugaan dalam berita ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. (Zulfikar/KBO Babel)

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak