Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Oknum Guru PNS Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bangka Barat, Polisi Pastikan Korban Dilindungi

Polres Bangka Barat menetapkan seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Polisi memastikan identitas dan seluruh informasi yang dapat mengungkap jati diri korban dirahasiakan.

Tersangka berusia 44 tahun tersebut ditetapkan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan alat bukti.

Kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Dugaan peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada Mei 2026.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Yos, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, penyidik telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka pada hari Senin, 31 Agustus 2026.

Yos menegaskan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, Polres Bangka Barat berkomitmen menjaga privasi serta memberikan perlindungan terhadap korban.

"Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak kami sampaikan kepada publik," ujarnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Proses hukum masih berjalan dan kami mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap korban," kata Yos.

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak