Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Tambang Diduga Ilegal Milik Rian Di Desa Paccellekang Lancar Beroperasi, Tipidter Polresta Gowa Diminta Ambil Langkah Tegas

Gowa, Sulawesi Selatan — Aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang  berlangsung setiap hari berada di wilayah Kambung Batu , Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima, Tambang  galian C diduga milik seorang yang bernama Rian, sementara kegiatan tambang tersebut telah lama beroperasi hingga saat ini belum pernah tersentuh oleh  aparat penegak hukum Polresta Gowa seolah olah melakukan pembiaran.

Aktivitas tersebut  tetap lancar berjalan setiap hari. Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tambang  dan melakukan proses hukum.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA diharapkan dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Gowa karena sangat berpotensi merusak ekosistem dan tidak menuntut kemungkinan akan terjadi longsor.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah aliansi akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Unit Tipidter Polresta Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan guna memeriksa dokumen perizinan dan legalitas kegiatan  pertambangan milik Rian.

Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan pelaksana lainnya.

Pengawasan terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Gowa harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan di lapangan juga diharapkan dapat memberikan kepastian  yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan perizinan.

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak