Bangka barat-Aktivitas tambang ilegal yang ada di desa air Belo kecamatan mentok, kabupaten bangka barat,Kepulauan bangka belitung.
Tambang ilegal yang menghambat aktivitas perkebunan milik haji ulis di desa air Belo sudah semakin parah,pihaknya sangat dirugikan dengan adanya tambang ilegal tersebut.
Karena itu perkebunan miliknya tidak bisa berkembang seperti dulu lagi semenjak adanya tambang ilegal yang berdekatan dengan kebunnya.
Tim investigasi sudah memantau ke lokasi tersebut memang benar air yang seharusnya untuk menyiram sayur-sayuran telah menjadi lumpur dan keruh ulah tambang ilegal tersebut.
"Tambang ini sangat merugikan kami, karena dengan adanya aktivitas tambang ilegal itu,air kami menjadi lumpur,keruh dan susah untuk menyiram sayur mayur seperti cabe dan lain-lain"Kata salah satu pegawai yang ada di perkebunan Ulis.
Aturan hukum mengenai pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia diatur dalam Kementerian ESDM melalui UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah, terakhir melalui undang-undang sektor cipta kerja dan perubahan perundang-undangan minerba. Berdasarkan Pasal 158, pelaku tambang ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sesuai pidato presiden republik Indonesia prabowo subianto tambang ilegal harus di berantaskan,apalagi tambang timah yang berdekatan dengan perkebunan haji ulis ini sangat merugikan sebelah pihak mencemari lingkungan perkebunan.
Terbitnya berita ini agar pihak yang bersangkutan menindak tegas tambang ilegal tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

