Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang merugikan perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Kelapa.
Dua pria yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian di areal PT BPL, Desa Kacung, berhasil diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan pihak PT BPL setelah salah seorang pelaku tertangkap tangan oleh penjaga kebun saat hendak membawa hasil curian pada 16 Juli 2026.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelapa, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Iptu Yos, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, tersangka pertama berinisial S alias MIDUN (33) diamankan setelah aksinya diketahui penjaga kebun PT BPL. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sempat berhasil mencuri tujuh janjang buah sawit pada pagi hari dan menjualnya. Namun beberapa jam kemudian ia kembali ke lokasi untuk melakukan pencurian lagi hingga akhirnya tertangkap.
Tidak berhenti pada penangkapan tersebut, penyidik Polsek Kelapa melakukan pengembangan terhadap pengakuan tersangka. Hasilnya, polisi mengidentifikasi satu pelaku lain berinisial I alias MAEEL (44) yang diduga turut terlibat dan beberapa kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
"Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan tersangka, saksi-saksi, serta bukti digital yang dimiliki penyidik. Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya di Desa Dendang pada 22 Juli 2026," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 janjang buah sawit, dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, satu keranjang rotan, serta satu buah tojok yang diduga dipakai untuk melakukan aksi pencurian.
Menurut Iptu Yos, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan para tersangka, mengingat terdapat dugaan mereka telah berulang kali melakukan pencurian di areal perkebunan tersebut.
"Polres Bangka Barat berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun dunia usaha. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pencurian hasil perkebunan karena setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kelapa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
